Indikator Kinerja 1

Persentase Perkara Perdata yang diselesaikan tepat waktu

SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM/02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tk Banding paling lambat 3 (tiga) bulan.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara perdata yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.

Jumlah Perkara Perdata Putus

0

Jumlah Perkara Perdata Putus Tepat Waktu

0


Jumlah Perkara Perdata Tidak Tepat Waktu

0

Persentase Perkara Perdata Putus Tepat Waktu

0.00 %


Data Perkara Perdata
# Asal Pengadilan Nomor Perkara Tk.I Tgl Register Nomor Perkara Banding Tgl Minutasi Lama Proses Status Perkara