Indikator Kinerja 4
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi
Rasio = ( Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara pidana, pidana khusus dan perdata yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Putusan Banding
0
Jumlah Perkara Kasasi
0
Jumlah Perkara Tidak Kasasi
0
Persentase Perkara Tidak Kasasi
0.00 %
Daftar Perkara
# | Asal Pengadilan | Nomor Perkara Tk.I | Nomor Perkara Banding | Tgl Putus Banding | Tgl Permohonan Kasasi | Status Kasasi |
---|