Indikator Kinerja 3
Persentase Perkara Pidana Khusus yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = ( Jumlah Perkara Pidana Khusus yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah Perkara Pidana Khusus yang diselesaikan) x 100%
SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM/02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tk Banding paling lambat 3 (tiga) bulan.
Khusus untuk perkara Tipikor penyelesian perkara tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara pidana khusus (Tipikor) yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Pidana Khusus Putus
11
Jumlah Perkara Pidana Khusus Putus Tepat Waktu
0
Jumlah Perkara Pidana Khusus Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Pidana Khusus Putus Tepat Waktu
0.00 %
Daftar Perkara Pidana Khusus
# | Asal Pengadilan | Nomor Perkara Tk.I | Tgl Register | Nomor Perkara Banding | Tgl Minutasi | Lama Proses | Status Perkara |
---|