Indikator Kinerja 2
Persentase Perkara Pidana yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = ( Jumlah Perkara Pidana yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah Perkara Pidana yang diselesaikan) x 100%
SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM/02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tk Banding paling lambat 3 (tiga) bulan.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara pidana umum dan pidana anak yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Pidana Putus
0
Jumlah Perkara Pidana Putus Tepat Waktu
0
Jumlah Perkara Pidana Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Pidana Putus Tepat Waktu
0.00 %
Daftar Perkara Pidana
# | Asal Pengadilan | Nomor Perkara Tk.I | Tgl Register | Nomor Perkara Banding | Tgl Minutasi | Lama Proses | Status Perkara |
---|